Sunday, November 3, 2013
Wednesday, October 16, 2013
PROPOSAL KEGIATAN PELATIHAN USTADZ-USTADZAH TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN (TPA) MASJID AL-QIDAM SEGEMPOL
PROPOSAL KEGIATAN
PELATIHAN USTADZ-USTADZAH
TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN (TPA)
MASJID AL-QIDAM SEGEMPOL

IKATAN REMAJA MASJID AL-QIDAM SEGEMPOL (IRMA)
Alamat : Segempol
Rt/Rw 01/01, Dukuh, Ngargoyoso, Kra
2013

SEGEMPOL (IRMA)
Alamat: Segempol 01/01,Dukuh,Ngargoyoso,Karanganyar 57793 Phone:085712447074
Tuesday, October 1, 2013
Tuesday, September 10, 2013
ANGGARAN DASAR IKATAN REMAJA MASJID AL QIDAM SEGEMPOL (IRMA)
BAB 1
NAMA,WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal
1
Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA
MASJID AL-QIDAM SEGEMPOL (IRMA)
Pasal
2
Organisasi ini didirikan 14 juni
2008
Pasal
3
Organisasi ini bekedudukan di masjid
Al-qidam Segempol Rt 01/01, Dukuh,Ngargoyoso,Karanganyar
BAB 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal
4
Organisasi ini berasaskan ISLAM
Pasal
5
Organisasi ini bertujuan :
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketqwaan kepada alloh SWT
2.
Meningkatkan
ketrampilan dan pengetahuan
3.
Memantapkan
kepribadian dan kemandirian
4.
Mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan
Pasal
6
Organisasi ini bersifatintra dan
merupakan organisasi yang sah di masjid Alqidam sebagai wadah remaja masjid
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan remaja masjid
BAB 3
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal
7
1.
Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah remaja desa segempol yang sudah tamat
SD/MI atau yang seumur.
2.
Keanggotaan
aktif berakir sampai sesudah berkeluarga
3.
Sesudah
berkeluarga menjadi anggota pasif
Pasal
8
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari iuran kas rutin anggota dan dana sumbagan yang tidak mengikat.
BAB 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
9
1.
Setiap
anggota mempunyai hal:
a)
Mendapat
perlakuan yang sama sesuai bakat ,minat dan kemampuan
b)
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus
c)
Berbicara
secara lesan ataupun tulisan
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk:
a)
Menjaga
nama baik dan kehormatan IRMA
b)
Mematuhi
tatatertib IRMA
c)
Memelihara
sarana dan prasarana serta menjaga keamanan ,kebersihan,keindahan ,dan
kekeluargaan di masjid Al-qidam
BAB 5
PERANGKAT IRMA
Pasal 10
Perangkat
Irma terdiri dari
Ø
Pendiri
IRMA
Ø
Pembina
IRMA
Ø
Pengurus
IRMA
Ø
Anggota
IRMA
i.
Pembina
terdiri dari:
1)
Takmir
masjid Alqidam
2)
Orang
yang sudah diberi amanah atau yang ditunjuk secara resmi maupun tidak
ii.
Pengutus
terdiri dari:
1)
Ketua
2)
Wakil
ketua1
3)
Wakil
ketua2
4)
Sekretaris
5)
Wakil
sekretaris1
6)
Wakil
sekretaris 2
7)
Bendahara
8)
Wakil
bendahara1
9)
Wakil
bendahara 2
10) Ketua kordinator
Ø
Kordinator
madding
Ø
kordinator
TPA
Ø
kordinator
pengajian
iii.
Anggota
terdiri dari:
Seluruh remaja
di lingkungan segempol yang terdaftarbaik penguru maupun yang bukan.
Subscribe to:
Posts (Atom)