BAB 1
NAMA,WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal
1
Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA
MASJID AL-QIDAM SEGEMPOL (IRMA)
Pasal
2
Organisasi ini didirikan 14 juni
2008
Pasal
3
Organisasi ini bekedudukan di masjid
Al-qidam Segempol Rt 01/01, Dukuh,Ngargoyoso,Karanganyar
BAB 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal
4
Organisasi ini berasaskan ISLAM
Pasal
5
Organisasi ini bertujuan :
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketqwaan kepada alloh SWT
2.
Meningkatkan
ketrampilan dan pengetahuan
3.
Memantapkan
kepribadian dan kemandirian
4.
Mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan
Pasal
6
Organisasi ini bersifatintra dan
merupakan organisasi yang sah di masjid Alqidam sebagai wadah remaja masjid
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan remaja masjid
BAB 3
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal
7
1.
Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah remaja desa segempol yang sudah tamat
SD/MI atau yang seumur.
2.
Keanggotaan
aktif berakir sampai sesudah berkeluarga
3.
Sesudah
berkeluarga menjadi anggota pasif
Pasal
8
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari iuran kas rutin anggota dan dana sumbagan yang tidak mengikat.
BAB 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
9
1.
Setiap
anggota mempunyai hal:
a)
Mendapat
perlakuan yang sama sesuai bakat ,minat dan kemampuan
b)
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus
c)
Berbicara
secara lesan ataupun tulisan
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk:
a)
Menjaga
nama baik dan kehormatan IRMA
b)
Mematuhi
tatatertib IRMA
c)
Memelihara
sarana dan prasarana serta menjaga keamanan ,kebersihan,keindahan ,dan
kekeluargaan di masjid Al-qidam
BAB 5
PERANGKAT IRMA
Pasal 10
Perangkat
Irma terdiri dari
Ø
Pendiri
IRMA
Ø
Pembina
IRMA
Ø
Pengurus
IRMA
Ø
Anggota
IRMA
i.
Pembina
terdiri dari:
1)
Takmir
masjid Alqidam
2)
Orang
yang sudah diberi amanah atau yang ditunjuk secara resmi maupun tidak
ii.
Pengutus
terdiri dari:
1)
Ketua
2)
Wakil
ketua1
3)
Wakil
ketua2
4)
Sekretaris
5)
Wakil
sekretaris1
6)
Wakil
sekretaris 2
7)
Bendahara
8)
Wakil
bendahara1
9)
Wakil
bendahara 2
10) Ketua kordinator
Ø
Kordinator
madding
Ø
kordinator
TPA
Ø
kordinator
pengajian
iii.
Anggota
terdiri dari:
BAB 6
PENUTUB
Pasal 11
1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
anggaran rumah tangga atau peraturan yang lain
2)
Anggaran
rumah tangga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari anggaran dasar
Ditetapkan
di segempol 16 juni 2010
Pembina Ketua Sekretaris
Suprapdi Bayu Pipit Sugiri Agus Arir Darmawan
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN REMAJA MASJID AL-QIDAM
SEGEMPOL
PRIODE 2
BAB 1
BENDERA,LOGO, STEMPEL
Pasal
1
Bendera IRMA adalah
Pasal
2
Logo IRMA adalah
Pasal
3
Stempel IRMA adalah
BAB 2
TUGAS PENGURUS
Pasal
4
Pembina Irma
a)
Pembina
Irma terdiri dari:
1)
Takmir
masjid Al-qidam
2)
Orang
yang aktif di Irma (anggota pasif)
3)
Orang
yang sudah ditunjuk
b)
Tugas:
1)
Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan , pembinaan, dan pengembangan IRMA
2)
Memberikan
nasehat kepada anggota IRMA
3)
Mengesahkan
keanggotaan IRMA
4)
Mengarahkan
penyusunan program kerja IRMA
5)
Menghadiri
rapat-rapat IRMA
6)
Mengadakan
evaluasi terhadab pelaksanaan tugas IRMA
Pasal
5
Tugas ketua
1)
Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana
2)
Mengkordinasi
seluruh aparat kepengurusan
3)
Menetapkan
kebijakan yang telah di persiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
4)
Memimpin
rapat
5)
Menetapkankebijakan
dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufkat
6)
Setiap
saat mengevaluasi kegiatan-kegiatan aparat kepengurusan
Pasal
6
Tugas wakil ketua
1)
Bersama
ketua menetapkan kebijaksanaan
2)
Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan
3)
Menggantikan
ketua jika berhalangan hadir
4)
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya
5)
Bertanggung
jawab kepada ketua
6)
Wakil
ketua bersama wakil skretaris mengkordinasi seksi
Pasal
7
Tugas sekretaris
1)
Memberi
masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan
2)
Mendampingi
ketua dalam setiap rapat
3)
Menyiarkan
,mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan
4)
Bersamaketua
menandatangani setiap surat
5)
Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi
6)
Bertindak
sebagai notaries dalam setiap rapat
Passal
8
Tugas wakil sekretaris
1)
Aktif
membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2)
Menggantikan
sekretaris jika sekretaris berhalangan hadir
3)
Bersama
wakil ketua mengkordinasi seksi
Pasal
9
Tugas bendahara dan wakil bendahara
1)
Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
organisasi
2)
Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemasukan /pengeluaran uang untuk pertanggung
jawaban
3)
Bertanggung
jawab atas inventaris dan perbendaan
4)
Menyimpan
laporan keuangan secara berkala
Pasal
10
Tugas ketua seksi/ketua kordinator
A.
Ketua
seksi madding
1)
Memerbaharui
mading secara rutin
2)
Melaporkan
keluan tentang madding
3)
Memimpin
rapat seksi madding
4)
Bertanggung
jawab atas seksi madding
5)
Kreatif
, inovatif,jujur dan bertanggungjawab dalam menerbitkan berita
B.
Ketua
seksi tpa
1)
Mengadakan
kegiatan tpa
2)
Mensukseskan
kegiatan tpa
3)
Memimpin
rapat seksi tpa
4)
Mengeluhkan
permasalahan tpa di rapat Irma
5)
Bertanggung
jawab atas kegiatan tpa
C.
Ketua
seksi pengajian
1)
Mengadakan
pengajian secara rutin
2)
Memimpin
rapat seksi pengajian
3)
Melaporkan
kegiatan,keluan, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas di rapat IRMA
BAB 3
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS IRMA
Pasal
11
Syarat-syarat pengurus IRMA
1)
Bertaqwaterhadab
Alloh SWT
2)
Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadab oaring lain
3)
Memiliki
bakat sebagai pemimpin
4)
Memiliki
pengetahuan, kemampuan, dan kemauan untuk belajar
5)
Pengurus
minimal tamat SD/Mi atau seumur
Pasal
12
Kewajiban pengurus IRMA
1)
Menyusun
dan melaksanakan program kerja sesuai ADART IRMA
2)
Selalu
menjunjung tinggi nama baik,kehormatan, dan martabat IRMA
3)
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pembina di akir jabatan
4)
Selalu
berkonsultasi kepada pembina
BAB 4
TATA TERTIB IRMA
Pasal
13
Tata tertib IRMA
1)
Selalu
menjaga nama baikk IRMAdimanapun berada
2)
Memakai
pakain yang sopan dan rapi disaat hadir dipertemuan IRMA
3)
Hadir
di pertemuan IRMA setiaphari sabtu malem minggu
4)
Berkata
dan bertingkah laku secara sopan
5)
Pada
waktu rapat dimulai Hp wajib di saylent dan
dimasukkan di kantong/tas
6)
Berusaha
hadir tepat waktu
7)
Melaksanakan
sholat wajib berjamaah dimasjid
8)
Tidak
membuat keonaran atau suatuhal yang mengganggu rapat sewaktu rapat sudah
dimulai
9)
Apabila
berhalangan hadir harus memakai keterangan yang jelas dan logis
10) Apabila
mengangkat telepon yang penting pada waktu rapat berlangsung harus minta ijin
terhadab pemimpin rapat
Pasal
14
Hak IRMA
1)
Menggunakan
sarana dan prasarana yang ada
2)
Mengembangkan
pengetahuan yang menunjang kegiatan IRMA
3)
Mengajukan
usul,saran kritik dan sanggahan untuk kemajuan IRMA
4)
Mengembangkan
bakat-bakat organisasi melaluai IRMA
Pasal
15
Hal-hal yang harus dihindari anggota
IRMA
1)
Membawa,menyimpan,dan
meminum-minuman keras
2)
Membuat
kegaduhan dalam rapat yangsifatnya mengganggu
3)
Merusak
sarana dan prasarana masjid
4)
Berpakaian
yang tidak pantas
5)
Berbuat
maksiat di lingkungan masjid
6)
Meninggalkan
rapat sebelum selesai tanpa ijin
Pasal
16
Penghargaan dan sangsi
1)
Kepada
anggota Irma yang menaati serta memetuhi ttatatertib dan disiplindiberikan
berupa pujian atau penghargaan
2)
Bagi
anggota yang melanggar tata tertib diberikan teguran,peringatan atau sangsi
yang lain
BAB 5
PENDANAAN
Pasal
17
Keuangan IRMA diperoleh dari iuran
anggota dan dana lain yang tidak mengikat
Pasal
18
1)
Setiap
minggu anggota dikenai iuran sebesar Rp.500.-
2)
Penggunaan
dana untuk pendanai kegiatan-kegiatan IRMA
BAB 6
RAPAT
Pasal
19
A
Rapat
anggota
B
Rapat
pengurus
C
Rapat
seksi
BAB 7
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal
20
Pemilihan pengurus IRMA dilakukan
pada awal priode
Pasal
21
Tata cara pemilihan pengurus
IRMAditentukan dalam tatatertib IRMA
BAB 8
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
Pasal
22
Susunan pengurus IRMA disahkan oleh
Pembina IRMA
Pasal
23
Pelantikan pengurus IRMA dilakukan
pada waktu rapat IRMA
BAB 9
PENUTUB
Pasal
24
1)
Anggaran
rumah tangga yang telah disepakati untuk ditaati bersama oleh seluruh anggota
IRMA
2)
Bila
mana ada hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar/ anggaran rumah
tangga maka di masukan / ditambahkan dan di ubah sesuai kebutuhan menurut
keputusan bersama
Ditetapkan di segempol
Pada tanggal 10 juli 2010
Pembina IRMA ketua IRMA sekretaris
IRMA
Suprpdi Bayu Pipit Sugiri
Agus Arif Darmawan
Untuk Mendapatkan File Ini Download Disini
semoga dengan website ini, smakin tambah maju untuk saudara saudara ku IRMA...
ReplyDelete